POTENSIBISNIS – Vaksin virus Covid-19 menjadi yang ditunggu oleh semua untuk bisa keluar dari pandemi. Langkah vaksinasi pun ditempuh oleh pemerintah Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa seluruh warga negara diwajibkan untuk melakukan suntik vaksin Covid-19.
Masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah sudah menjamin perlindungan kesehatan bagi warga negara, hal tersebut tercantum dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Evakuasi Sriwijaya Air SJ182, BMKG Sebut Kondisi Mendukung
Selain itu pemerintah juga menjamin ketersediaan bahan yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.
Lalu, tugas warga negara adalah wajib ikut serta dalam pelaksanaan kesehatan, salah satunya terkait vaksin Covid-19.
Seperti yang tertuang pada UU Nomor 36 Pasal 9 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: UPDATE Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar 19 Kali, Masih Level Siaga