Tidak Usah Takut Vaksinansi Covid-19, Selain Sebuah Hak Vaksin Juga Menambah Kekebalan Imun

- 11 Januari 2021, 12:35 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharief Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharief Hiariej. /Aprilio Akbar/Antara

“Pasal 28 J Ayat 1 UU 1945, dan berikut ini lah yang terdapat di dalam Undang-undang kesehatan pasal 9 itu dikatakan bahwa ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat yang setinggi-tingginya.” Kata Edward dikutip dari Antara, Senin 11 Januari 2021.

Hal senada disampaikan oleh pakar hukum, Gayus Lumbuun dalam kesempatan yang sama. Ia menyampaikan mengenai kewajiban dan hak setiap warga negara atas vaksin ini.

“Dalam pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses dan sumber daya di bidang kesehatan," kata Gayus dalam acara seminar daring bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Rencananya pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 pada pekan depan, total akan ada 182Juta atau tujuh puluh persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.

Sementara itu, maayarakat pun tak perlu khawatir dengan vaksin yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah. 

Sebab ada sebuah studi terbaru jika penyintas atau orang yang mampu bertahan hidup dari Covid-19 memiliki imun kuat dari virus corona hingga 8 bulan ke depan setelah terinfeksi.

Peneliti di La Jolla Institute for Immunology di California, Shane Crotty, menyebutkan studi ini setidaknya bisa mengurangi ketakutan tentang efektivitas vaksin Covid-19.

Hasil riset yang diterbitkan 6 Januari di jurnal Science ini menunjukkan bahwa infeksi ulang seharusnya hanya menjadi masalah bagi sebagian kecil orang yang telah mengembangkan imunitas, baik melalui infeksi awal atau dengan vaksinasi.

"Sebagian kecil penyintas memang tidak memiliki kekebalan yang tahan lama. Tetapi vaksinasi harus mengimbangi masalah itu dengan memastikan kekebalan kawanan pada populasi yang lebih besar," ungkapnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com ***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah