Tidak Usah Takut Vaksinansi Covid-19, Selain Sebuah Hak Vaksin Juga Menambah Kekebalan Imun

- 11 Januari 2021, 12:35 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharief Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharief Hiariej. /Aprilio Akbar/Antara

POTENSIBISNIS – Vaksin virus Covid-19 menjadi yang ditunggu oleh semua untuk bisa keluar dari pandemi. Langkah vaksinasi pun ditempuh oleh pemerintah Indonesia.

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa seluruh warga negara diwajibkan untuk melakukan suntik vaksin Covid-19.

Masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah sudah menjamin perlindungan kesehatan bagi warga negara, hal tersebut tercantum dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Evakuasi Sriwijaya Air SJ182, BMKG Sebut Kondisi Mendukung

Selain itu pemerintah juga menjamin ketersediaan bahan yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.

Lalu, tugas warga negara adalah wajib ikut serta dalam pelaksanaan kesehatan, salah satunya terkait vaksin Covid-19.

Seperti yang tertuang pada UU Nomor 36 Pasal 9 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: UPDATE Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar 19 Kali, Masih Level Siaga

“Pasal 28 J Ayat 1 UU 1945, dan berikut ini lah yang terdapat di dalam Undang-undang kesehatan pasal 9 itu dikatakan bahwa ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat yang setinggi-tingginya.” Kata Edward dikutip dari Antara, Senin 11 Januari 2021.

Hal senada disampaikan oleh pakar hukum, Gayus Lumbuun dalam kesempatan yang sama. Ia menyampaikan mengenai kewajiban dan hak setiap warga negara atas vaksin ini.

“Dalam pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses dan sumber daya di bidang kesehatan," kata Gayus dalam acara seminar daring bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Rencananya pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 pada pekan depan, total akan ada 182Juta atau tujuh puluh persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.

Sementara itu, maayarakat pun tak perlu khawatir dengan vaksin yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah. 

Sebab ada sebuah studi terbaru jika penyintas atau orang yang mampu bertahan hidup dari Covid-19 memiliki imun kuat dari virus corona hingga 8 bulan ke depan setelah terinfeksi.

Peneliti di La Jolla Institute for Immunology di California, Shane Crotty, menyebutkan studi ini setidaknya bisa mengurangi ketakutan tentang efektivitas vaksin Covid-19.

Hasil riset yang diterbitkan 6 Januari di jurnal Science ini menunjukkan bahwa infeksi ulang seharusnya hanya menjadi masalah bagi sebagian kecil orang yang telah mengembangkan imunitas, baik melalui infeksi awal atau dengan vaksinasi.

"Sebagian kecil penyintas memang tidak memiliki kekebalan yang tahan lama. Tetapi vaksinasi harus mengimbangi masalah itu dengan memastikan kekebalan kawanan pada populasi yang lebih besar," ungkapnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah