POTENSIBISNIS – Pengadilan Turki telah menjatuhkan vonis 1075 tahun penjara kepada Harun Yahya.
Namun siapa sangka ternyata nama juga teorinya justru masuk dalam buku biologi di Indonesia.
Harun Yahya dijatuhi vonis tersebur pada Senin, 11 Januari 2021 setelah terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah.
Baca Juga: Masuki Hari ke-4, Tim SAR Perluas Areal Pemantauan Udara Pencarian Sriwijaya Air
Kejahatan-kejahatan yang dilakukan Harun Yahya ialah menjadi pemimpin organiasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tidak menjadi anggotanya.
Selain itu dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggara hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman lainnya.
Dilansir dari laman AA, sejumlah 236 pengikut Harun Yahya pun menjadi terdakwa sesuai Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul.
Baca Juga: Google Page Experience 2021: Algoritma Memudahkan Pengguna Menemukan Apa yang Dicarinya
Maka atas kejahatan terorganisir yang dilakukan, Harun Yahya divonis 1075 tahun dan tiga bulan penjara.