Cara Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita Program PKH 2021 Rp3 Juta, Simak Syaratnya

- 13 Januari 2021, 17:33 WIB
Simak Syarat Ibu Hamil dan Balita memdapatkan BLT PKH  Rp6 Juta
Simak Syarat Ibu Hamil dan Balita memdapatkan BLT PKH Rp6 Juta /Pixabay

Bukan hanya itu saja, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya:

1. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan nol sampai tiga bulan, usia empat sampai enam bulan dan dua kali di usia kehamilan tujuh sampai sembilan bulan

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya tiga kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.

Kemudian apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah