BLT Ibu Hamil dan Balita hingga Pelajar, Simak Cara Mendapatkannya di Sini

- 12 Januari 2021, 16:30 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021.
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/


POTENSIBISNIS - Bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini, juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, yang disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Sinyal Black Box Sriwijaya Air Terdeteksi, Ini Alasan Perburuan Alat Tersebut

Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH senilai Rp3 juta.

Dalam program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pada 4 Januari lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ibu hamil pun kebagian jatah BLT PKH Kemensos Rp3 juta, yang akan disalurkan dalam 4 tahap, mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Sempat Tak Beroperasi, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Dipastikan Laik Mengudara

BLT PKH ibu hamil ini akan disalurkan melalui bank HIMBARA yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis keterangan Kemesos dalam situs resminya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x