BLT Ibu Hamil dan Balita hingga Pelajar, Simak Cara Mendapatkannya di Sini

- 12 Januari 2021, 16:30 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021.
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Soal Nama Kapolri yang Beredar Sekarang Ini, Mahfud MD Sebut Masih Tebak-tebak Buah Nangka

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Beikut prosedur yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT ibu hamil dan balita;

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemudian bunda harus mengikuti aturan wajib ini, sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah