Cara Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita Program PKH 2021 Rp3 Juta, Simak Syaratnya

- 13 Januari 2021, 17:33 WIB
Simak Syarat Ibu Hamil dan Balita memdapatkan BLT PKH  Rp6 Juta
Simak Syarat Ibu Hamil dan Balita memdapatkan BLT PKH Rp6 Juta /Pixabay


POTENSIBISNIS - Di tengah pandemi dan situasi serba sulit, pemerintah mengucurkan bantuan bagi warga yang membutuhkan dalam tiga skema Bantuan Sosial (Bansos).

Terdapat bantuan Program Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), sampai Program Keluarga Harapan (PKH), yang di dalamnya memuat BLT untuk ibu hamil dan balita.

BLT ibu hamil dan balita ini, dari Kemensos dikucurkan masing-masing Rp3 juta setahun, sehingga bisa didapatkan keduanya dengan total Rp6 juta.

Baca Juga: Usai Presiden Jokowi Melaksanakan Vaksinasi, PBNU dan MUI Seru Masyarakat Ikuti Hal Ini

Dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu, Kementerian Sosial menyatakan BLT ibu hamil dan balita akan dikucurkan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:

1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Sebut Pemerintah Seakan Andalkan Vaksin sebagai Senjata Terakhir

2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun

3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Baca Juga: 5 Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

“Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul,” kata Risma. 

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

Baca Juga: Tiba-tiba Khofifah Sampaikan Kabar Duka: Semoga dapat Tempat Terbaik di Sisi Allah SWT

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bukan hanya itu saja, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya:

1. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan nol sampai tiga bulan, usia empat sampai enam bulan dan dua kali di usia kehamilan tujuh sampai sembilan bulan

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya tiga kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.

Kemudian apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah