Usai Pengumuman dan Pendataan, Jasa Raharja Siap Bayarkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182

- 13 Januari 2021, 18:10 WIB
Kementerian Perhubungan bersama TNI, Polri, Basarnas, KNKT, dan PT Jasa Raharja bergabung mencari lokasi jatuhnya pesawat tersebut, di perairan Kepulauan Seribu
Kementerian Perhubungan bersama TNI, Polri, Basarnas, KNKT, dan PT Jasa Raharja bergabung mencari lokasi jatuhnya pesawat tersebut, di perairan Kepulauan Seribu /Twitter/Kemenhub RI/@kemenhub151/

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum, termasuk korban kecelakaan pesawat. Pembayaran pun dilakukan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air.

Menurut Amos, pihaknya sudah membayar santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu itu. Pembayaran dilakukan setelah perusahaan asuransi wajib itu menerima data terkait korban kecelakaan.

 Baca Juga: Cara Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita Program PKH 2021 Rp3 Juta, Simak Syaratnya

Ia juga mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 16/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan, ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp50 juta.

Aturan itu pun mengatur Jasa Raharja untuk membayar biaya perawatan korban kecelakaan luka-luka dengan biaya maksimum Rp20 juta, tambahan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimum Rp1 juta, dan biaya ambulance maksimum Rp500.000.***

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x