Dirjen Dukcapil: Keluarga Korban Sriwijaya SJ182 Tak Perlu Urus Akta Kematian

- 15 Januari 2021, 11:44 WIB
Tim Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, di terminal JICT II, Jakarta.
Tim Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, di terminal JICT II, Jakarta. /Foto: Pikiran Rakyat/Aldiro/

"Sudah sangat kami muadahkan semua prosedur, karena ini adalah tugas Dukcapil, tugas negera dan tugas kemanusiaan, kami berikan kemudahan," ujarnya.

Proses identifikasi jenazah satu di antaranya membuka pusat data seluas-seluasnya agar proses identifikasi menggunakan biometrik dapat berjalan lancar.

Baca Juga: UKM Didorong Dapat Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah Asal Indonesia

Hingga saat ini terdapat 12 jenazah yang telag berhasil teridentifikasi, yaitu, atas nama Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto, Asy Habul Yamin, Idah Halimah Putri, Agus Minarni, Ricko, Ihsan Adhlan Hakim, Mia Trasetyani, Yohanes Suherdi, Pipit Priyono, dan Supianto.

Sudan mengatakan, dari 12 jenazah tersebut, 10 di antaranya teridentifikasi melalui sidik jari, sementara dua lainnya melalui DNA.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB.

Baca Juga: Gempa Majene Dua Kali Goncangan Besar dalam 12 Jam, Ribuan Warga Langsung Diungsikan

Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tersebut di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Pesawat Jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Pesawat take off dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB. Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya, 13.35, penundaan tersebut karena faktor cuaca.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah