Soal Kasus Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya akan Lakukan Ini

- 14 Desember 2020, 14:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab akan terus berlanjut meski ia ditahan.

Dengan begitu pihak penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Habib Rizieq Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Ditahan

"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," kata Patoppoi.

Tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi.

Mulai dari Habib Rizieq dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dipanggil sebagai saksi kembali.

Baca Juga: KPK Periksa Sekpri Tersangka Edhy Prabowo, Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Benih Lobster

Bupati Bogor akan dipanggil dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa 15 Desember 2020.

Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, giliran Gubernur Jabar yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.

Diketahui sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, Ridwan Kamil direncanakan akan diperiksa pada 15 Desember 2020 dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x