Soal Kasus Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya akan Lakukan Ini

- 14 Desember 2020, 14:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

POTENSIBISNIS – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik di rumah tahanan terkait dugaan kasus di Megamendung Bogor.

Selain kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq Shihab juga tersandung kasus yang sama di Megamendung, Bogor, yang terjadi pada Jumat 13 November 2020.

Diketahui Imam Besar FPI itu menyambangi kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dalam rangka mengunjungi markas FPI di Puncak Bogor.

Baca Juga: Mulai dari Makanan hingga Perawatan Tubuh, Siap Lengkapi Jajaran Merchant ShopeePay Minggu Ini  

Sehingga menyebabkan kerumunan massa yang merupakan sebagai dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Jawa Barat memastikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut.

Meskipun pimpinan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan tetap memeriksa Habib Rizieq Shihab di rumah tahanan.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS, Begini Mekanismenya agar Cepat

"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, Minggu 13 Desember 2020. dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x