POTENSIBISNIS - Polisi akhirnya mengungkap penahanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab setelah status saksi naik menjadi tersangka.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), sebelum ditahan mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB, untuk memenuhi proses pemeriksaan sebagai tersangka.
HRS diperiksa pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Dalam keterangannya, seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, polisi akan langsung menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Kemudian mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusril Mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.
Baca Juga: Anak Buah SBY Diancam Dibunuh di Depan Anak Istri, Andi Arief: Malah Saya yang Diperiksa Polisi
"Nanti upayamasalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari Antara.