Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Editor: Awang Dody Kardeli