Benar saja apa yang direncanakan polisi. HRS akhirnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan usai Imam Besar FPI tersebut mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 bersama kuasa hukumnya guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Alasan (penahanan, red) ada dua yakni objektif dan subjektif,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari WIB, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
“Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” ujar Argo menerangkan.
“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya,” katanya menambahkan.
Di samping itu, Argo menerangkan bahwa Penyidik memberi 84 pertanyaan.
“Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB,” katanya.
Proses pemeriksaan, menurutnya berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq Shihab keluar sekira pukul 00.23 WIB.