Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 13 Desember 2020, 10:35 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

POTENSIBISNIS - Habib Rizieq Shihab ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada Sabtu 12 Desember 2020.

Disinggung mengenai kesiapan ditahan usai pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab mengatakan, akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab tiba pukul 10.30 WIB, dirinya datang menggunakan baju putih dan sorban pakaian khasnya.

Baca Juga: UAS Singgung Pengancam Buka Aib, Ustaz Abdul Somad: Mungkin Nampaknya Saya Tak Lama Lagi

"Hari ini saya tiba, hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai atura. Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," kata HRS dikutip ANTARA.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Fenomena Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kekosongan Pemimpin Islam Berperan Nahi Munkar

"Penahan itu dilakukan karena ada dua faktor, yaitu objektif dan subjektif. Alasan ojektif ancaman penjara lima tahun. Sedangkan alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari, dikutip dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x