Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 13 Desember 2020, 10:35 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 siang, sebagai tersangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Irjen Pol Argo juga menjelaskan, HRS diperiksa sekitar pukul 11.30 atau satu jam setelah tiba di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Penahanan Habib Rizieq Ternyata Sudah Direncanakan, Ini Penjelasan Polisi

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS atau Habib Rizieq Shihab," jelasanya.

Argo menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.

Habib Rizieq Shihab Ditahan

Setelah menjalani serangkai pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran kerumunan masaa di Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq Shihab pun resmi menjadi ditahan selama 20 hari.

Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

Seperti dikatakan, Argo, pihak polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari 12 Desember - 31 Desember 2020," ujarnya,

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah