TERUNGKAP! Penahanan Habib Rizieq Ternyata Sudah Direncanakan, Ini Penjelasan Polisi

- 13 Desember 2020, 11:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Minggu 13 Desember 2020 dinihari
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Minggu 13 Desember 2020 dinihari /Antara foto/

Siap dengan berbagai kemungkinan

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Aziz Yanuar mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Umumkan datang ke Polda Metro

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

"Pada malam ini (Jumat) saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, InsyaAllah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kataHRS dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah