Cara Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS, Begini Mekanismenya agar Cepat

- 14 Desember 2020, 13:30 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

POTENSIBISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama islam (PAI) non PNS dikabarkan sudah memasuki tahap pencairan.

Hal ini sesuai dengan dikabarkan sebelumnya, yang menyatakan bahwa pencairan BSU guru madrasah dan Guru PAI non PNS sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat 11 Desember 2020 atau 14 Desember 2020.

Dalam proses pencairan BSU guru madrasah dan Guru PAI non PNS terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi.

Baca Juga: KPK Periksa Sekpri Tersangka Edhy Prabowo, Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Benih Lobster

Salah satunya dengan mengunjungi situs https://simpatika.kemenag.go.id atau web SIAGA.

Dikutip Potensibisnis.com dari Kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat (11/12).

Setelah mendapatkan notifikasi, penerima BSU guru madrasah dan Guru PAI non PNS bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Habib Rizieq Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Ditahan

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x