Cara Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS, Begini Mekanismenya agar Cepat

- 14 Desember 2020, 13:30 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Penerima BSU pun akan diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

SPTJM yang dicetak selanjutnya harus ditandatangani di atas materai.

Bila penerima BSU telah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan, maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah mendatangi Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Ketika mendatangi bank, penerima BSU diwajibkan untuk membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Besaran Dana PIP 2020 Rp1 Juta, Ini Cara Aktivasi KIP dan Syarat Penerima Cek pip.kemdikbud.go.id

Kemudian sebagai penerima BSU guru madrasah dan Guru PAI non PNS akan diminta untuk mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah selesai semua prosesnya, Anda akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Nantinya akan memiliki dua pilihan, yakni mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000," kata Zain.

Namun dalam jumlah total uang yang diberikan, penerima BSU nantinya akan dikenai potongan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah