Fakta Terbaru Kasus Habib Rizieq Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Ditahan

- 14 Desember 2020, 12:30 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.* /galamedia/

POTENSIBISNIS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum lama ini dijadikan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kerumunan di Petamburan.

Habib Riziq Shihab (HRS) pun telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan saat mendekam di Rutan Narkoba.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya, bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Besaran Dana PIP 2020 Rp1 Juta, Ini Cara Aktivasi KIP dan Syarat Penerima Cek pip.kemdikbud.go.id

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020. Kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa Habib Rizieq menyerahkan diri ke kepolisian pada Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Persib Bandung, Sosok Kiper Disiplin Meninggal Dunia

Berikut fakta-fakta mengenai kasus Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya;

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x