Fakta Terbaru Kasus Habib Rizieq Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Ditahan

- 14 Desember 2020, 12:30 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.* /galamedia/

Mereka tak ikut ditahan bersama Habib Rizieq karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

5. Rizieq Shihab Dijerat Hukum Pasal

Habib Rizieq Shihab ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada Sabtu 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Dengan mengunakan Pasal 160 KUHP Rizieq terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 216 KUHP ancaman hukuman pidana 4 bulan 2 minggu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan terdapat beberapa alasan penahanan Habib Rizieq.

"Penahan itu dilakukan karena ada dua faktor, yaitu objektif dan subjektif. Alasan ojektif ancaman penjara lima tahun. Sedangkan alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo pada Minggu 13 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x