Habib Rizieq Bisa Kabur jika Tidak Ditahan, Benarkah? Ini Kata Polisi

- 13 Desember 2020, 16:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS - Irjen Pol Argo mengungkapkan bahwa ada dua alasan kenapa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ditahan oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan terdapat beberapa alasan penahanan Habib Rizieq.

Habib Rizieq ditahan karena terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan, dalam hal ini menimbulkan banyak kerumunan di Petamburan.

Alasan Habib Rizieq Ditahan

1. Alasan Obyektif

Alasan Obyektif penahanan Habib Rizieq karena dirinya dikenakan ancamana penjara lebih dari lima tahun

Baca Juga: TERUNGKAP! Jokowi Ternyata Miliki Laskar dari Berbalas Cuit Politisi PKS dan Gerindra

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.

2. Alasan Subyektif

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x