Selain alasan karena Habib Rizieq ada ancaman dipenjara lebih dari lima tahun, terdapat alasan Subyektif penahanan HRS.
Argo menjelasan yang dimaksud dengan alasan 'subyektif' adalah pertama, agar tersangka tidak lari dari polisi.
Kedua, agar Habib Rizieq tidak menghilangkan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Ditahan, Ada Alasan Subyektif, Irjen Pol Argo: Agar Tersangka Tidak Lari
Ketiga, agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Habib Rizieq resmi ditahan oleh Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 Jam di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: TEGAS! Ini Perintah Jokowi atas Insiden 'Laskar Khusus' di Tol Jakarta-Cikampek dan Sigi
Baca Juga: Ada 'Pesanan' Laporkan Pembuat Video Insiden di Jalan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Siapa Dia?
Sebelum penahanan, Habib Rizieq telah menjalani pemriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 siang dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.