Fakta Terbaru Kasus Habib Rizieq Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Ditahan

- 14 Desember 2020, 12:30 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.* /galamedia/

Pra peradilan adalah hak hukum tersangka Habib Rizieq. Pengacara melihat ada celah untuk memanfaatkan fasilitas hukum tersebut terhadap langkah kepolisian menahan kliennya.

3. Ketiga Tersangka Lain Menyerahkan Diri

Dikabarkan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka diduga pelanggaran protokol kesehatan pada 14 November 2020 lalu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Kemudian setelah Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri terdapat tiga dari lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan tersebut yang menyerahkan diri didampingi oleh pengacara.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri pada Minggu, 13 Desember 2020.

Ketiga orang tersebut di antaranya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas sebagai sekretaris panitia.

3. Ketiga Tersangka itu Tidak Ditahan

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus terkait kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya rampung. Hasilnya, polisi tak menahan ketiga pentolan FPI sekaligus rekan Rizieq Shihab itu.

"Setelah proses administrasi selesai, mereka diperbolehkan pulang. Enggak ditahan seperti harapan mereka," ujar Aziz Yanuar kuasa hukum Rizieq Shihab dan tiga tersangka tersebut, Senin, 14 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x