POTENSIBISNIS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, kini Habib Rizieq berada di rumah tahanan.
Kendati demikian, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus kerumunan Megamendung, Bogor akan tetap berjalan.
Baca Juga: Malam-malam, Anggota TNI dan Polisi Meninggal Ditabrak Kereta Api Senen
Baca Juga: Presiden AS Terpilih Joe Biden Perintahkan Gedung Putih 'Lenyapkan' Jejak Donald Trump
Meskipun Habib Rizieq kini telah berada di Rumah tahanan.
Sebagaiamana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, Polda Jabar akan tetap memeriksa Habib Rizieq terkait kasus Megamendung, Bogor.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi pada Minggu 13 Desember 2020.