Polda Jabar 'Kejar' Habib Rizieq sampai ke Rumah Tahanan

- 14 Desember 2020, 11:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi (baju hitam) saat mengumumkan pemanggilan Rizieq Shihab
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi (baju hitam) saat mengumumkan pemanggilan Rizieq Shihab /antara

POTENSIBISNIS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, kini Habib Rizieq berada di rumah tahanan.

Kendati demikian, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus kerumunan Megamendung, Bogor akan tetap berjalan.

Baca Juga: Malam-malam, Anggota TNI dan Polisi Meninggal Ditabrak Kereta Api Senen

Baca Juga: Presiden AS Terpilih Joe Biden Perintahkan Gedung Putih 'Lenyapkan' Jejak Donald Trump

Meskipun Habib Rizieq kini telah berada di Rumah tahanan.

Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik, Minggu 13 Desember 2020 dinihari.*
Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik, Minggu 13 Desember 2020 dinihari.*

Sebagaiamana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, Polda Jabar akan tetap memeriksa Habib Rizieq terkait kasus Megamendung, Bogor.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi pada Minggu 13 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x