Jangan Kaget! Pensiunan PNS akan Dapat Uang Banyak di Akhir Desember 2020, Begini Cara Mencairkannya

- 5 Desember 2020, 05:31 WIB
POTENSIBISNIS - Pensiunan PNS akan menerima uang banyak dari Badang Pengelolaa Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dijadwalkan cair di akhir Desember 2020.
POTENSIBISNIS - Pensiunan PNS akan menerima uang banyak dari Badang Pengelolaa Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dijadwalkan cair di akhir Desember 2020. /ANTARA/

POTENSIBISNIS - Pensiunan PNS akan menerima uang banyak dari Badang Pengelolaa Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dijadwalkan cair di akhir Desember 2020.

Bagi pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia, dana Taperum (Tabungan Perumahan) akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai.

BP Tapera telah menunjukkan kesiapan guna mengelola dana PNS dalam bentuk Taperum.

Baca Juga: Memalukan! Mensos Juliari 'Palak' Rp10 Ribu per Paket Sembako, Ini Kata KPK

Baca Juga: KPK Ngamuk! Cukup 11 Hari, 2 Menteri Jokowi 'Disikat' Habis

Baca Juga: Murka! Mahfud MD Layani Pendemo Rumah Ibunya: Nanti Digilir Satu per Satu

Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi pencarian secara masif.

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pedagang akan Dapat Uang Rp3,5 Juta Gratis di Tahun 2021, Begini Caranya

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Dipecat Presiden Jokowi, Begini Fakta Selengkapnya

Cara Nencairkan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum yang sebelumnya telah dikelola oleh BP Tapera.

Komitmen BP Tapera itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan BP Tapera kepada Pensiunan LNS atau Ahli Waris PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.

Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum ASN tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Selain itu, BP Tapera juga menyediakan layanan informasi yang bisa diakse oleh PNS di www.tapera.go.jd

Dalam di www.tapera.go.id itu akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.

Baca Juga: Aturan PSBB Bandung Hari Ini Terbaru Desember 2020, Lapangan Basket Umum Ditutup

Baca Juga: Pensiunan PNS dan Ahli Waris Siap Dapat Uang Banyak Akhir Desember, Begini Cara Mencairkannya

Pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang sudah meninggal tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera.

Karena dana pencairan Tapera akan langsung ditransfer ke rekening.

Proses pencairan setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x