Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak, KPK Tingkatkan Status Perkara Enam Tersangka

4 Mei 2021, 20:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. /Twitter.com/KPK

 

POTENSI BISNIS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjadi tahap penyidikan.

Kasus korupsi tersebut menjerat enam orang tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan tahun 2017.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan enam tersangka," ujar Firli, Selasa, 4 Mei 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto Bertemu Bangun Kesepakatan Ini

Lebih lanjut Firli menyebut keenam orang tersangka itu diantaranya selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Ketiga, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak.

Kemudian, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku Konsultan Pajak dan Veronika Lindawati (VL) selaku Kuasa Wajib Pajak.

Baca Juga: Usai Remas Payudara, Anggota DPRD Timor Tengah Selatan NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

Terakhir tersangka atas nama Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.

"APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999," ujar Firli.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ia menambahkan.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri Diwajibkan di Rumah untuk Dua Daerah Masuk Kategori Ini, Kata Satgas Covid-19 RI

Sementara itu empat orang tersangka lainnya yakni, RAR, AIM, VL dan AS dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," pungkasnya.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler