Sholat Idul Fitri Diwajibkan di Rumah untuk Dua Daerah Masuk Kategori Ini, Kata Satgas Covid-19 RI

- 4 Mei 2021, 19:45 WIB
 Ilustrasi Sholat Idul Fitri harus dilaksakan di rumah untuk daerah zona merang dan oranye.*
Ilustrasi Sholat Idul Fitri harus dilaksakan di rumah untuk daerah zona merang dan oranye.* /Pexels.com/Gabby K


POTENSI BISNIS - Sholat Idul Fitri 2021 diwajibkan dilaksanakan di rumah untuk warga yang berada di wilayah tinggal zona merah dan oranye.

Hal tersebut diutarakan Juru Bicara Satuan Penangan Covid-19, Wiku Adisasmito juga mengatakan daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang wajib sholat di rumah.

"Untuk masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan unuk sholat ied di rumah saja," kata Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Amalan Malam Lailatul Qadar, Ustadz Khalid Basalamah: Sholat Malam, Terutama di Malam-malam Ganjil

Menurutnya, sholat ied yang dapat dilakukan berjamaah hanya di daerah dengan risiko zona hijau dan kuning.

"Akan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid serta jemaah membawa perlengkapan sholat masing-masing," ujarnya.

Di zona kuning dan hijau, darah denga risiko penularan rendah, serta daerah tanpa kasus Covid-19, kata Wiku pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan.

SBaca Juga: MUI Ajak Sholat Gaib untuk Kru KRI Nanggala-402

Jemaah kegiatan ibadah di masjid, di daerah dalam zona kuning dan hijau harus dibatasi masimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Tak hanya itu, warga yang turut hadir melakukukan kegiatan ibadah berjamaah tersebut di masjid harus wudhu dari rumah, serta membawa perlengkapan masing-masing, juga mentaati protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x