Sholat Idul Fitri Diwajibkan di Rumah untuk Dua Daerah Masuk Kategori Ini, Kata Satgas Covid-19 RI

- 4 Mei 2021, 19:45 WIB
 Ilustrasi Sholat Idul Fitri harus dilaksakan di rumah untuk daerah zona merang dan oranye.*
Ilustrasi Sholat Idul Fitri harus dilaksakan di rumah untuk daerah zona merang dan oranye.* /Pexels.com/Gabby K

Pengurus masjid atau mushola harus menyediakan fasilitas pendukukng penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Disnakertrans Yogyakarta Ancam Cabut Izin Perusahan Terkait THR

Di antaranya, tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan, serta memastikan jemaah menaati protokol kesehatan.

Dikatakan Wiku, jika memungkinkan pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.

Wiku juga menjelaskan, tindakan pencegahan penularan Covid-19 juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, kemudian peringatan Nuzulul Quran, takbiran dan halal bihala.

Penyelenggaran kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, kata Wiku harus melapor ke Satgas daerah.

Selain itu, perlu mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di runag dengan sirkulasi udara yang baik, dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan secara virtual demi meminimalkan kontak fisik, yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.

Menurutnya, pembatasan dalam kegiatan keagamaan dilakukan untuk menimalkan risiko penularan Covid-19.

"Mengingat dalam kondisi saat ini, aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan," kata dia.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah