Disnakertrans Yogyakarta Ancam Cabut Izin Perusahan Terkait THR

- 4 Mei 2021, 19:12 WIB
ILustrasi: THR
ILustrasi: THR /DOK PR/

POTENSI BISNIS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker).

Menaker dalam hal ini menegaskan untuk memberikan THR kepada para pegawai pada H-7 lebaran.

Terkait hal ini Disnakertrans DIY telah menerima 29 pengaduan terkait masalah pembayaran THR oleh beberapa perusahaan dalam momentum lebaran 2021.

Baca Juga: Lima Orang Tewas di Myanmar Akibat Bom Parsel

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menyampaikan jika pihaknya telah menerima 2aduan terhadap perusahaan dalam kategori besar dan ada juga perusahaan mikro kecil.

“Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata,” ujar Ariyanto pada Selasa, 4 Mei 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Pihaknya kali ini tengah melakukan penyelidikan beberapa perusahaan yang telah dilaporkan.

Baca Juga: Kilas Balik Kisah Asmara Bill Gates dan Melinda Berawal dari Kesamaan yang Dimiliki Keduanya

Menurtunya, berdasarkan keterangan yang diberikan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, kebanyakan perusahaan yang tersebut sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x