BEM UI Desak Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI, Ferdinand Hutahaean: Negara akan Hancur

5 Januari 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi BEM UI saat sedang melakukan aksi. BEM UI menjadi perbincangan setelah memberi pernyataan sikap keras soal larangan ormas FPI oleh pemerintah. /Twitter/@BEMUI_Official

POTENSIBISNIS - Eks politisi Partai Demokrat memberikan komentarnya terkait pernyataan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Sebagaimana diketahui, BEM UI turut angkat bicara soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember lalu.

Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI secara resmi dan menyatakan, ormas tersebut ditetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.

Baca Juga: Video Syur Gisel Ada yang Durasi Lebih 19 Detik, Bocor? Ini Kata Pakar Telematika

Dengan ditetapkannya FPI sebagai ormas terlarang, maka masyarakat juga dilarang untuk menggunakan, mengakses, atau menyebarluaskan segala atribut atau konten yang berkaitan dengan ormas yang dibentuk oleh Habib Rizieq tersebut.

Pembubaran ormas ini lantas menuai pro dan kontra di kalangan publik. lantaran tak sedikit pihak yang menilai bahwa pembubaran tersebut tidak sah lantaran tidak melalui proses pengadilan.

Satu di antara pihak yang menuntut pencabutan SKB pembubaran ormas tanpa adanya peradilan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pekerja Perempuan, Kemnaker Tetapkan 3 Kebijakan Ini

Seperti dikabarkan Depok.Pikiran-Rakyat.com, "BEM UI Desak Negara Cabut SKB Pembubaran FPI: Jangan Lakukan Cara Represif dan Sewenang-Wenang!".

Pada pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh BEM UI, yang kemudian dikomentari Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di Twitter pribadinya, @FerdinandHutahaean3.

"Kalau setiap BEM bicara dan pemerintah harus tunduk lakukan, maka negara akan hancur..!!," cuitannya, dikutip PotensiBisnis.com pada Selasa, 5 Januari 2020.

 Baca Juga: Jejak Pendapat di Pikiran-Rakyat Soal Pembelajaran Tatap Muka 2021: Nomor 2 Jadi Pilihan

Ada pun 5 tuntutan terkait dengan penerbitan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut;

“Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;” demikian poin pertama pernyataan sikap BEM UI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BEM UI.

Poin selanjutnya yang disampaikan oleh BEM UI adalah mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Baca Juga: Resmi! Ada 3 Program Bantuan Tunai, Jokowi: Tidak Ada Potongan

Lebih lanjut, pihak BEM UI juga menyatakan kecamannya terhadap pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

“Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang,” sebagaimana tertuang di poin keempat pernyataan sikap BEM UI.

Sementara itu, di poin terakhir, BEM UI juga mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.

Surat pernyataan sikap BEM UI ini diterbitkan sebagai tanggapan dari dibubarkannya ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya proses peradilan.***(Annisa.Fauziah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler