POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan. Perlindungan bagi pekerja perempuan ini dinilai sangat penting.
Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan.
Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
Baca Juga: Resmi! Ada 3 Program Bantuan Tunai, Jokowi: Tidak Ada Potongan
Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.
"Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," ujar Ida Fauziyah, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Selasa, 5 Januari 2021.
Selanjutnya Ida mengingatkan setidaknya terdapat tantangan bagi pekerja perempuan yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Berlangsung Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Puas Karena Hal Ini
Pertama respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.