Sidang Praperadilan Habib Rizieq Berlangsung Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Puas Karena Hal Ini

- 4 Januari 2021, 19:50 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri / PN Jakesl
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri / PN Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./Antara

POTENSIBISNIS - Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung dengan pengamanan ketat ribuan personil gabungan kepolisian.

Sidang perdana HRS ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 04 Desember 2021.

"Sebanyak 1.610 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda telah disiagakan untuk pengamanan sidang di PN Jakarta Selatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu 03 Desember 2021.

Baca Juga: Kondisi Mulai Membaik, Syekh Ali Jaber Menyeru Jamaah untuk Melakukan Hobinya Ini

Ia Juga mengatakan bahwa pengamanan akan dilakukan di lokasi sidang, hal ini bertujuan agar tidak terjadi kerumunan massa dan hal hal yang tidak diinginkan. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lalu lintas," ucap Argo.

Sementara itu, saat persidangan berlangsung, Kuasa Hukum HRS membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dirinya mengklaim salah satu alasan pengajuan gugatan karena adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara HRS.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Batal 'Reuni' di Kantor Polisi, Janda Gading Marten Beri Alasan Begini

“Penyelidikan dan penyidikkan adalah satu rangkaian, artinya pasal pasal yang terdapat dalam tahap tahap penyelidikan dan penyidikkan haruslah bersesuaian”, kata kuasa hukum HRS dalam permohonan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Kuasa HRS juga menyebutkan bahwa dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan yaitu pasal 39.Jo Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Adanya pengenaan pasal tersebut menjadi sebuah pertanyaan dan jadi prinsip dasar dijadikan permohonan praperadilan.

Menurut tim kuasa hukum HRS, diajukannya permohonan praperadilan karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Besarnya Daya Jelajah Drone Asing yang Ditemukan di Sulawesi, Kasal: Tergantung Siapa yang Pakai

“Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon”, kata tim kuasa HRS dalam prapersidangan, sebagaimana dikutip dari laman ANTARA, 4 Januari 2021.

Diketahui, sidang Praperadilan HRS dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustianus Endri.

Sidang praperadilan dihadiri oleh kedua pihak, yakni pemohon dan termohon yang termasuk para termohon adalah Polda Metro Jaya dan Polri.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah