Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Siapa pun yang Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana

- 4 Januari 2021, 08:10 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

POTENSIBISNIS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut menyoroti terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Dirinya menerangkan, saat membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, yang intinya pemerinyah menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Hamdan Zoelva juga sebut, melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan, jika FPI melakukan kegiatan.

Baca Juga: Video Viral! Polisi Amankan Remaja Karawang yang Menghina Pancasila, Ternyata Alami ini

Hamdan Zoelva menilai, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum.

"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," tulis cuitan @hamdanzoelva dikutip PotensiBisnis.com pada Senin, 4 Januari 2021.

Hamdan Zoelva pun mengatakan, beda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang merupakan partai terlarang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin, 4 Januari di Trans 7, RCTI, tvOne, hingga ANTV

"Menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana," sambungnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x