Soal Dilarangnya FPI, Rocky Gerung: Pertama Memusuhi Baliho, Lalu Kaos, Lalu Sekarang Memusuhi Huruf

- 4 Januari 2021, 09:00 WIB
Kolase Penertiban Baliho, Pelarangan Kaos, hingga Pelarangan Huruf FPI
Kolase Penertiban Baliho, Pelarangan Kaos, hingga Pelarangan Huruf FPI /

POTENSIBISNIS - Akhir tahun 2020 masyarakat, dikagetkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Dalam SKB tersbut menjelaskan tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas) bentukan Habib Rizieq, Front Pembela Islam atau FPI.

Melalui Menkopolhukam Mahfud MD, akhirnya pemerintah resmi memutuskan pelarangan segala bentuk kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada, 30 Desember 2020.

Melihat keputusan pemerintah membubarkan FPI, pihak Kepolisian dengan cepat merespon dengan menerbitkan Maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021.

Baca Juga: Anda Penggemar Tahu dan Tempe? Mulai Hari ini Harganya Naik

Maklumat tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Idham Azis.

Isi dari Maklumat itu, ialah tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," demikian tulis maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Kapolres Metro Jaksel: Pengamanan Sudah Disiapkan

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah