Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari WartaEkonomi Ia juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan maka publik bisa mengaksesnya.
"(Publik bisa akses) setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," pungkasnya.
Diketahui, para buruh, mahasiswa serta lapisan masyatakat lainnya mendesak Presiden Jokowo untuk membatalkan UU Sapu Jagat ini.
Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Dimulai Senin 26 Oktober Polisi Denda Tilang Pengendara yang 'Ngeyel'
Bahkan, BEM SI memberikan ultimatum kepada Kepala Negara. “Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8×24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda,” kata seorang koordinator aksi.***