Catat! Operasi Zebra 2020 Dimulai Senin 26 Oktober Polisi Denda Tilang Pengendara yang 'Ngeyel'

- 26 Oktober 2020, 04:29 WIB
Ilustrasi. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 Oktober 2019.
Ilustrasi. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 Oktober 2019. /ANTARA/Arif Firmansyah

POTENSI BISNIS - Operasi zebra 2020 akan dilaksanakan Senin, 26 Oktober 2020 dan mengincar pengendara yang langgar aturan lalu lintas.

Operasi Zebra 2020 sendiri bakal berlangsung 14 hari kedepan, mulai dari esok Senin 26 Oktober - Minggu 8 November 2020.

Pihak kepolisian telah menetapkan 8 pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Catat 8 pelanggaran yang akan diprioritaskan jadi incaran polisi tersebut.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Segenap Penerima BLT Bansos Tahap 3 Jawa Barat, Besaran Tunai Turun Jadi Rp100 Ribu

Operasi Zebra 2020 ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia, kemudian pihak kepolisian pun melakukan tindakkan pencegahan pelanggaran.

Berikut ini hukuman lengkap yang bisa dikenakan selama pelaksanaan operasi zebra adalah sebagai berikut.

1. Jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 26 Oktober Grand Final KDI 2020 MNCTV, RCTI Ikatan Cinta hingga Dunia Terbalik

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x