POTENSI BISNIS - Gelombang Demonstrasi Omnibus Law Undang Undang Cipta kerja, tak bisa dibendung, semua unsur masyarakat terutama buruh dan mahasiswa, turut menyuarakan bahwa Undang-Undang ini harus segera dicabut oleh Jokowi.
Selain itu, dalam demonstrasi besar-besaran lainnya diberbagai daerah menuntut Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan Omnibus Law.
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah di setorkan oleh DPR RI setelah disahkan sejak 5 Oktober 2020 kepada pemerintah.
Baca Juga: DKI Jakarta PSBB Masa Transisi Kembali, Berlaku Mulai Hari ini 26 Oktober hingga 8 November 2020
Undang-Undang Cipta Kerja ini sempat menggemparkan publik karena proses pengesahannya yang dimajukan dan ditilai akan merugikan rakyat.
Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.
Lanjutnya, ia juga mengatakan saat ini tengah diproses penekenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden," ungkapnya
Lanjutnya, ia juga mengatakan saat ini tengah diproses penekenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden," imbuhnya
Baca Juga: Terungkap, Sosok Inilah yang Sering Ditelepon Jokowi Secara Mendadak untuk Mengamankan Vaksin Corona