POTENSI BISNIS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan bakal digelar pada Rabu, 24 April 2024.
"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
Menurutnya, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujarnya.
Selanjutnya, Hasyim mengatakan, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 23 April 2024: Nuna dan Dipta Beri Penjelasan ke Sava Soal Jati Dirinya