“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.
Setelah tahapan tersebut, dia menjelaskan bahwa akan ada periode waktu selama empat hari untuk proses pembuktian untuk setiap nomor laporan yang diajukan.
“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Bali Temui Pimpinan Pusat Bahas Gugatan Anies-Muhaimin Soal Bansos
Selain permohonan PHPilpres, MK juga menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama kali pada Kamis, 21 Maret pukul 22.27 WIB.
Nurmiati La Abusaleh, yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan anggota legislatif di Maluku Dapil Maluku Tengah 3.
Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah maksimal 30 hari sejak permohonan tercatat dalam e-BRPK.***