POTENSI BISNIS - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur jumlah kuasa hukum dan saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Suhartoyo, jumlah kuasa hukum yang diizinkan hadir dalam sidang untuk setiap pihak adalah 10 orang, tambahan dua orang prinsipal yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu, 25 Maret 2024.
Baca Juga: KPU Bali Temui Pimpinan Pusat Bahas Gugatan Anies-Muhaimin Soal Bansos
Jika pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, lanjut Suhartoyo, hanya 10 orang yang diizinkan masuk ke dalam ruang sidang. Aturan ini berlaku untuk pihak yang mengajukan permohonan, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.
"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.
mengungkapkan jumlah maksimum saksi yang diizinkan hadir dalam sidang. Namun, pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres tahun sebelumnya, hanya terdapat 15 saksi yang diperiksa.
Baca Juga: Prabowo Gibran Menang di Pilpres 2024, CSIS: Perlu Rumah Transisi dengan Fungsi Jelas
"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.