KPU Bali Temui Pimpinan Pusat Bahas Gugatan Anies-Muhaimin Soal Bansos

- 24 Maret 2024, 20:53 WIB
I Gede John Darmawan, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Bali.
I Gede John Darmawan, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Bali. /

POTENSI BISNIS - Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan menyatakan bahwa KPU Provinsi Bali telah bertemu dengan pimpinan KPU RI di Jakarta untuk membahas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pasangan calon nomor urut 1 tersebut meminta penyelenggaraan pemilu ulang karena mereka merasa terdapat kecurangan terkait dengan distribusi bantuan sosial yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Gianyar.

"Itu 'kan sebenarnya tidak ada hubungannya sama KPU. Makanya, nanti malam kami rapat konsolidasi bersama semua pimpinan KPU RI terkait itu, kira-kira apa kesaksian dan barang bukti yang dibutuhkan," kata I Gede John Darmawan di Denpasar, Minggu, 24 Mqret 2024.

Baca Juga: Prabowo Gibran Menang di Pilpres 2024, CSIS: Perlu Rumah Transisi dengan Fungsi Jelas

Diduga pembagian bansos pada 31 Oktober 2023, saat penurunan baliho Ganjar-Mahfud yang menjadi viral di sepanjang jalan di sekitar SMK Negeri 3 Sukawati, Pasar Bulan, dan Balai Budaya Batubulan, yang juga akan dilewati oleh presiden.

"Hari ini kami perjelas di KPU apa yang harus kami persiapkan. Untuk DPR dan DPD, sama sekali tidak ada gugatan, tetapi untuk pilpres sifatnya menjadi nasional, sekarang kebutuhan KPU RI apa nanti kami siapkan jawaban dan data bukti pendukung," ujarnya.

KPU Provinsi Bali menilai bahwa gugatan terkait pembagian bantuan sosial oleh Presiden Jokowi tidak relevan dengan tugas penyelenggara pemilu. Namun, mereka menyadari bahwa hakim konstitusi memiliki banyak pertimbangan yang perlu diwaspadai.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks, Akun Instagram Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro

Kendati begitu, KPU Provinsi Bali tetap optimistis dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x