Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi

- 24 Maret 2024, 21:00 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta,
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, /Dok: Antara/

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak yang mengajukan permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menantang hasil pemilu yang dinyatakan oleh KPU. Sementara itu, yang disebut sebagai termohon adalah KPU.

Pihak terkait merujuk pada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki kepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dengan kata lain, pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pesaing pemohon dalam kontes pemilihan presiden.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks, Akun Instagram Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu, 23 Maret malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x