POTENSI BISNIS - Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan rencana strategis untuk mengantisipasi dan menanggapi potensi gugatan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU telah mulai mengonsolidasikan persiapan menghadapi sengketa tersebut sejak hari ini hingga Selasa, 26 Maret.
Baca Juga: Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan PHPU 2024 Meningkat dari 2019
Dia juga menambahkan bahwa beberapa hal yang sedang dipersiapkan oleh KPU untuk menghadapi gugatan di MK termasuk menyusun jawaban serta mengumpulkan bukti-bukti terkait pilpres, pileg, dan pemilihan DPD.
Dia optimis bahwa dengan persiapan tersebut, KPU akan dapat membuktikan semua tuduhan pelanggaran pemilu di hadapan MK.
Sebelumnya, pada Kamis, 21 Maret, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi AP3 Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 yang diwakili oleh tim hukumnya.
Baca Juga: Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu dua hari untuk pemohon menyampaikan permohonan mereka.