POTENSI BISNIS - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dengan tegas siap untuk menghadapi proses gugatan atas sengketa Pemilu 2024 oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Pasalnya, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi secara nasional baik Presiden dan Wakilnya serta perolehan suara caleg dan juga partai.
Berhubungan dengan pengumuman tersebut, tentu tidak semua pihak dapat menerimanya.
Terutama dengan tudingan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, ia sudah siap jika memang dalam prosesnya harus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.
"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," jelas Hasyim.