Kasus Pemalsuam DPT, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

- 20 Maret 2024, 06:00 WIB
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 /

POTENSI BISNIS - Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta subsider kurungan 3 bulan, terkait dugaan kasus pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Para terdakwa nomor satu hingga enam dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 6 bulan.

Mereka diberikan keringanan agar tidak ditahan apabila dalam satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tidak melakukan pelanggaran yang sama atau tindakan pidana lainnya.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Berkah dan Rezeki dalam Bulan Ramadhan, Pelajaran untuk Hidup Berkualitas

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 19 MAret 2024, malam.

Nama-nama terdakwa nomor satu hingga enam meliputi Ketua PPLN Kuala Lumpur yang bernama Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan yang bernama Tita Octavia Cahya Rahayu, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi yang bernama Dicky Saputra.

Sedangkan, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM bernama Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi bernama Puji Sumarsono, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bernama A. Khalil.

Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks Pilpres, Polri Limpahkan Berkas Palti Hutabarat ke Kejaksaan

Adapun terdakwa ketujuh, yaitu Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik bernama Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah penahanan di rutan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x