Selain itu, faktor yang dapat mengurangi hukuman adalah bahwa para terdakwa telah dihentikan sementara dari jabatan sebagai ketua atau anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, kecuali Masduki.
Selain itu, para terdakwa, kecuali Masduki, dinilai telah bersikap kooperatif dan tidak menyulitkan proses hukum.
“Para terdakwa sebagian besar merupakan mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia. Para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak,” imbuh jaksa.
Dalam kasus ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur dituduh melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Jaksa percaya bahwa para terdakwa telah memasukkan informasi yang tidak akurat dan tidak valid ke dalam Data Pemilih Sementara (DPS), yang kemudian diubah menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), meskipun tidak sesuai dengan hasil pengecekan lapangan (coklit).
Para terdakwa juga dituduh telah memindahkan daftar pemilih dari metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos, padahal data dan alamat pemilih tidak jelas atau tidak lengkap.***