Kasus Penyebaran Hoaks Pilpres, Polri Limpahkan Berkas Palti Hutabarat ke Kejaksaan

- 19 Maret 2024, 20:47 WIB
Humas Polri Erdi Chaniaho. Kasus Penyebaran Hoaks Pilpres, Polri Limpahkan Berkas Palti Hutabarat ke Kejaksaan
Humas Polri Erdi Chaniaho. Kasus Penyebaran Hoaks Pilpres, Polri Limpahkan Berkas Palti Hutabarat ke Kejaksaan /Humas Polri/

POTENSI BISNIS - Polri telah menyelesaikan berkas tersangka penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Pilpres 2024, yang melibatkan Palti Hutabarat alias PH. Hal tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024.

"Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial 'X' dinyatakan lengkap," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniaho dalam konferensi pers, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Fokus Jalankan Ibadah Puasa, Raissa Ramadhani Tahan Diri dari Godaan Kopi Hitam

Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, Erdi menyatakan bahwa Polri akan meneruskan berkas tersangka Palti Hutabarat alias PH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara.

Baca Juga: Simak, 5 Manfaat Konsumsi Sayur dan Buah selama Puasa Ramadhan, Satu di Antaranya Kenyang Lebih Lama

"Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.

Baca Juga: AKHIRNYA! Anggun Akui Ghani Ayah dari Anak yang Dikandungnya, Begini Reaksi Nuna di Cinta Tanpa Karena

Atas perbuatannya, tersangka PH dijerat dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x