POTENSI BISNIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari, yaitu Minggu, 10 Maret 2024 medatang.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 yang mengubah jadwal PSU yang sebelumnya direncanakan selama dua hari, yaitu Sabtu, 9 Maret 2024, untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: 10 Kegiatan Kreatif untuk Anak Selama Bulan Ramadan, Bisa Menumbuhkan Semangat Berpuasa
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menandatangani kebijakan tersebut pada tanggal 2 Maret 2024.
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia telah memberikan izin untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada hari Minggu, 10 Maret 2024.
"Insya Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Cek di Sini! Syarat dan Langkah Pengajuan Pinjaman KUR BRI Maret 2024
Dia menjelaskan bahwa izin tersebut diperoleh setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur mengadakan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia juga membantu dalam menyediakan izin tempat dan keamanan.